- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes
- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes
- Fasilitas umum dihentikan sementara
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.