PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 

Binti Mufarida
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (Foto: iNews.id)

- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan 

- Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes 

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes 

- Fasilitas umum dihentikan sementara 

- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes 

- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

1 tahun lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

3 tahun lalu

Cegah Covid-19, Warga Diimbau Disiplin Prokes selama Libur Natal dan Tahun Baru

3 tahun lalu

Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal