PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 

Binti Mufarida
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (Foto: iNews.id)

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Ini dikoordinasikan TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil. 

Pada PPKM mikro jilid II pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I. Berikut pengaturan prokol kesehatan yang harus dipatuhi: 

- Perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB 

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online 

- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 

- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

1 tahun lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

3 tahun lalu

Cegah Covid-19, Warga Diimbau Disiplin Prokes selama Libur Natal dan Tahun Baru

3 tahun lalu

Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal