PPKM Mikro Diperketat, Gelar Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat

Dita Angga
Pemerintah mengizinkan kegitan hajatan di daerah non-zona merah, namun tetap dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Makan di tempat juga dilarang. (Foto: Ilustrasi/MPI).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan di daerah non-zona merah hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Larangan makan di tempat juga diberlakukan.

Ketentuan ini merupakan pengetatan PPKM Mikro yang diputuskan pemerintah, Senin (21/6/2021). Langkah ini diambil karena tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini.

”Lokasi seni dan sosial budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal