PPKM Level 3, Resepsi Boleh Dihadiri 20 Undangan

Binti Mufarida
Pemerintah memperbolehkan resepsi dihadiri 20 undangan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Resepsi yang tadinya dilarang, kini diperbolehkan dengan maksimal 20 orang undangan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.  

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Berikut ketentuan lengkap kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3:

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Dimana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal