i. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan
1) Kapasitas maksimal 25% dan jam operasional buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2 dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
2) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
3) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;