4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Sementara ketentuan lengkap pembatasan di daerah Jawa Bali level 3, yakni :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)