PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.

"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Nasional
4 jam lalu

UI Jatuhkan Sanksi Organisasi ke 16 Terduga Pelaku Pelecehan di FH

Nasional
9 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
13 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal