PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda. Sanksi diputuskan melalui sidang di tempat.

"Kalau seandainya tidak memakai masker di tempat juga bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan dengan sidang di tempat bersama Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
31 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Megapolitan
2 bulan lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Internasional
3 bulan lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal