PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda. Sanksi diputuskan melalui sidang di tempat.

"Kalau seandainya tidak memakai masker di tempat juga bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan dengan sidang di tempat bersama Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Megapolitan
11 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
13 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Health
20 hari lalu

Ahli Kesehatan Sarankan Pakai Masker saat Cuaca Panas, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal