PPATK Sebut Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Palsu, KPK Enggan Buru-buru Simpulkan

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: MPI)

"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap berbagai pihak agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal