PPATK Blokir Rekening Tersangka Teroris Karyawan KAI, Transaksinya Miliaran Rupiah

Riyan Rizki Roshali
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Dananjaya Erbening, pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris. Transaksi dalam rekening itu mencapai miliaran rupiah.

“Sudah diblokir (rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/8/2023).

Ivan mengungkapkan, nilai transaksi rekening yang diblokir oleh pihaknya mencapai miliaran rupiah. “Mutasi rekeningnya miliaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88 Polri. Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses analisis yang sedang dilakukan.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan, kami terus bekerja sama dengan Densus 88,” ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang karyawan PT KAI, Dananjaya Erbening (DE) lantaran diduga terlibat dalam kelompok terorisme ISIS. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin(14/8/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
9 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
9 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Nasional
22 hari lalu

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap RPTKA Pakai Rekening Kerabat

Nasional
1 bulan lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal