PPATK Blokir 60 Rekening yang Berhubungan dengan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana

Bachtiar Rojab
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut lembaganya telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Sebagai contoh, kata Ivan, dia menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. 

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya. 

Seperti diketahui, pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Juta Warga Usia Produktif Tak Punya Rekening Bank, Ada Apa?

57 tahun lalu

Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos, Gus Ipul: Jangan Main-Main!

57 tahun lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

57 tahun lalu

Komdigi Beri Peringatan Keras ke Wikipedia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal