Polri Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Oksigen, 37 Orang Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen. (Foto: BPMI Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sejauh ini telah mengusut 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Dari total perkara itu, setidaknya aparat menetapkan 37 orang sebagai tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pelanggaran tersebut diantaranya adalah penimbunan obat serta oksigen serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. 

"Sampai saat ini Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat di luar ketentuan diatas HET. Dari 33 kasus diseluruh Indonesia ada 37 tersangka," kata Rusdi dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa, tindak pidana yang diusut juga ditemukan adanya melakukan peredaran tanpa izin edar yang resmi. 

Selain itu, kata Helmy, polisi juga mengusut adanya dugaan pidana penggunaan tabung alat pemadam api ringan (APAR) yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Respons Isu Penggelembungan Harga Alkes Hemodialisis di RSUD Krui: Hoaks!

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Alkes Pintar Berbasis Internet Banyak Dipakai di RS, Terbukti Efektif? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal