Polri Usut 33 Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 dan Oksigen, 37 Orang Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan kasus penimbunan obat dan tabung oksigen. (Foto: BPMI Setpres).

"Ini terkait dengan ada yang jual diatas HET, ada yang menahan atau menimbun atau simpan dengan tujuan tertentu, edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung apar diubah jadi tabung oksigen," ujar Helmy di kesempatan yang sama. 

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen. 

Terhadap pelaku yang menjual diatas HET, mereka dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 Tentang kesehatan perdagangkan obat atau orang tidak miliki keahlian dalam dan kewenangan, Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku tabung APAR dijadikan tabung oksigen akan dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenkes Respons Isu Penggelembungan Harga Alkes Hemodialisis di RSUD Krui: Hoaks!

57 tahun lalu

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatra Bukan Sabotase, Dipicu Kabel Putus akibat Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Alkes Pintar Berbasis Internet Banyak Dipakai di RS, Terbukti Efektif? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal