Polri Tolak Permohonan Banding, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat

Puteranegara
Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat Polri. (Foto Antara).

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Piala Dunia 2026 di Depan Mata, Polri: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Judi Bola

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Respons Rekomendasi Reformasi Struktur Polri: Disesuaikan dengan Kebutuhan

Nasional
2 hari lalu

Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri Buntut Viral Isap Vape Narkotika

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal