JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Dengan begitu, Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat terkait kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo dan Irjen Hary Sudwijanto.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.