Polri Tetapkan Brigadir AM Tersangka Meninggalnya Dua Mahasiswa Kendari

Irfan Ma'ruf
Sidang perdana AKP DK terkait tewasnya dua mahasiswa UHU, Kendari, Sultra, Jumat (18/10/2019).(Foto: iNews.id/Febriyono Tamenk)

Untuk korban meninggal Yusuf, dia mengklaim hasil visum yang dilakukan tidak ditemukan luka tembak. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail penyebab meninggalnya Yusuf. "Untuk korban Yusuf tidak dapat disimpulkan luka tembak," katanya.

Untuk Maulida Putri, Patoppoi memastikan menjadi korban tembak. Namun, dia tidak menjelaskan detail siapa pelaku yang menembak. "Ibu Maulida mengalami luka tembak di bagian kaki sebalah kanan," ujarnya.

Dia menyebut, polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus meninggalnya Randi. Enam di antaranya anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin, yakni, GM, MI, MA alias AM, H, dan E. "Sudah kita lakukan pemeriksaan pada 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Patoppoi menambahkan, pihaknya akan segera menahan Brigadir AM. Polisi juga akan melimpahkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

57 tahun lalu

Breaking News: Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK

57 tahun lalu

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5 Persen, Kepercayaan Publik Naik

57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Penempatan Disesuaikan Kompetensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal