KENDARI, iNews.id - Tim investigasiMabes Polri memeriksa enam personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.
"Keenam orang personel yang berstatus terperiksa yalni DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa," ujar Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo di Kendari, Kamis (3/10/2019).
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap keenam personel Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
"Pemeriksaan anggota yang diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa digelar secara intensif. Sesegera mungkin diajukan ke persidangan kalau pemberkasan sudah dianggap cukup," kata Hendro.
Hal ini penting demi kepastian informasi kepada publik tentang keterlibatan oknum anggota dalam kasus pelanggaran disiplin yang menjadi tugas dan wewenang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.