Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun, Sita Aset Rp817,4 Miliar

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.982 tersangka dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran dari tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Sabtu (26/6/2024).

Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Terbaru, Polri membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.

"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. Jadi ini hubunganya antara beberapa negara," ungkapnya. 

Pertama, Polri membongkar situs judi online 1XBET dan menangkap sembilan tersangka. Modus operandinya, para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
3 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
22 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal