Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi HUmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Dedi menjelaskan, penangkapan dua pelaku setelah Tim Siber memetakan menelusuri dan memetakan di media sosial serta whatsapp group, siapa saja yang aktif memviralkan. Informasi di WA group tersebut termasuk yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Mengenai siapa yang memproduksi konten hoaks itu, Dedi mengaku sedang mendalami. Kendati demikian, Tim Siber telah mendapatkan petunjuk tentang siapa yang membuat audio tersebut.

"Sudah diketahui, sudah diprofil. Makanya penyidik sedang mendalami yang membuat dan memviralkan voice tersebut maupun memviralkan narasi-narasi itu," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal