Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi HUmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mengusut kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang yang diduga menyebarkan kabar bohong itu ditangkap, Jumat (4/1/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"Saat ini diamankan dua orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor, berinisial HY. Dia menerima konten (audio hoaks) kemudian ikut memviralkan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Menurut Dedi, pelaku di Balikpapan berinisial LS, juga diduga menyebarkan konten tanpa mengecek langsung. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa-siapa yang menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer surat suara tersebut. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal