Polri Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola terkait Kasus Viral Blast

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan ini terkait kasus robot trading Viral Blast.

Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepak bola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut. 

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Aliansi 40 Ormas Islam Minta Bareskrim Usut Ade Armando Cs terkait Video Ceramah JK

Buletin
6 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
24 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal