Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar  

riana rizkia
Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).  (Foto MPI).

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Ambil Paket Sabu di Senen, Pria Ini Malah Ketahuan Simpan Ribuan Ekstasi di Indekos

Nasional
5 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Nasional
7 hari lalu

Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Catat Lonjakan Arus Mudik-Balik Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal