Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Riyan Rizki Roshali
Kayu gelondongan terbawa banjir di Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus kayu gelondongan di Sumatra. Kayu-kayu gelondongan itu diduga terkait pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra.

“Segera tetapkan tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Saat ini, kata Irhamni, pihaknya tengah menunggu gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung RI," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Satu korporasi terindikasi akan menjadi tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
23 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal