Polri Sebut Tudingan Luthfi Alfiandi Disetrum Penyidik Tak Terbukti

Irfan Ma'ruf
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tudingan Luthfi Alfiandi yang mendapat tindak kekerasan dari penyidik Polres Jakarta Barat tidak terbukti. Kesimpulan itu didapat setelah Polri melakukan gelar perkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Polri) terhadap lima penyidik Polres Jakarta Barat.

"Tim sudah melakukan gelar (perara) terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu (Luthfi)," katanya di Mabes Polri, Selasa (4/1/2020).

Asep menuturkan, kesimpulan itu juga menyebutkan pemeriksaan terhadap Luthfi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga di persidangan bahwa persoalan itu tidak menjadi persoalan yang secara khusus yang dapat mempengaruhi keputusan dari persidangan," tuturnya.

Asep mengungkapkan, penetapan Luthfi sebagai tersangka jugatelah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Satu di antaranya, bukti rekaman CCTV, yang di dalam memperlihatkan Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap Polri saat aksi demonstrasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Kantor BGN Digeledah Kejagung sejak Dini Hari, Aktivitas Pegawai Terganggu Nyaris Seharian

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal