Polri Kembali Kirim Berkas Kasus Terorisme Munarman ke Jaksa

indra purnomo
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa.. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa. Sebab sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas tersebut.

“Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus 88, pada tanggal 16 Agustus yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," kata Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
4 hari lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
23 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
29 hari lalu

Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Tak Muncul ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal