Polri Kembali Kirim Berkas Kasus Terorisme Munarman ke Jaksa

indra purnomo
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa.. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke jaksa. Sebab sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas tersebut.

“Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus 88, pada tanggal 16 Agustus yang lalu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali," kata Ramadhan.

“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," imbuh dia.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal