Polri akan Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan Pidana Pencucian Uang, Ini Alasannya

riana rizkia
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal memiskinkan semua bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menyita seluruh aset.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Wahyu mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal