Polres Jakbar Sita Setengah Ton Ganja dari Jaringan Lintas Sumatera, 9 Orang Ditangkap

Dimas Choirul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengamankan sembilan orang terkait ganja setengah ton . (Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul)

"4 kurir, 2 pengendali di Mandailing natal, 3 tukang pikul atau petani yang mana membawa hasil panen ke jalan," tuturnya.

Menurut Ady, ratusan kilogram ganja itu akan dikirim ke wilayah Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek untuk pasokan pesta tahun baru.

"Buat pasokan tahun baru, mungkin ada permintaan-permintaan untuk tahun baru. Kita berhasil menggagalkan di lokasi hulu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal