"4 kurir, 2 pengendali di Mandailing natal, 3 tukang pikul atau petani yang mana membawa hasil panen ke jalan," tuturnya.
Menurut Ady, ratusan kilogram ganja itu akan dikirim ke wilayah Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek untuk pasokan pesta tahun baru.
"Buat pasokan tahun baru, mungkin ada permintaan-permintaan untuk tahun baru. Kita berhasil menggagalkan di lokasi hulu," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.