"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.
Diketahui, laporan Faizal Assegaf teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi Prasetyo menggiring tuduhan dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal mengatakan duduk perkaranya bermula pada Selasa (7/4/2026). Dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
Sementara itu, Budi Prasetyo menghormati laporan tersebut sebagai hak konstitusi warga negara. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melihat laporan tersebut secara obyektif.