“Sehingga tersangka ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, teman Adam Deni yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.
“Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” tutur dia.
Saat ini, Adam Deni telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun yang diduga digunakan Adam Deni untuk mengintimidasi saksi di lokasi.
Adam dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api dan Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran benda milik orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.