Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

Danandaya Arya Putra
Selebgram Adam Deni. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) terkait kasus perusakan fasilitas usaha. ADG kini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara usai adanya pengaduan dari korban.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Peristiwa itu terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) pukul 20.30 WIB. Adam Deni saat itu mendatangi usaha korban dan memaksa masuk. 

Dia kemudian merusak papan reklame toko, kursi, fasilitas sanitasi, dan dinding pembatas gypsum. Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) malam, Adam Deni kembali mendatangi lokasi tersebut dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Tindakan tersangka langsung dilaporkan karyawan toko kepada Polsek Cilincing. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap

57 tahun lalu

Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

57 tahun lalu

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan terkait Kasus Fitnah terhadap Sahroni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal