Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu dan Penjual Pelat Nomor Dinas secara Daring

Antara
Ilustrasi pelat kendaraan dinas palsu. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring. Kegiatan pemalsuan tersebut disampaikan para pelaku menggunakan platform toko daring alias online shop, sehingga terjadi berbagai penawaran di sana.

“Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Argo menjelaskan, kasus pemalsuan pelat nomor dinas itu pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

“Jadi, ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK yang diduga palsu,” ucap Argo.

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan pelat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Datangi Polda Metro Jaya, Terseret Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Rismon Sianipar Pilih Fokus Garap Buku Wapres Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal