Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu dengan Dilarutkan ke Kain Gorden

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Salah satunya ditemukan bentuk modus terbaru dalam proses penyelundupannya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan pihaknya menangkap 5 tersangka kelompok jaringan internasional Afghanistan-Indonesia. Mereka menggunakan modus melarutkan sabu ke kain gorden. 

"Tersangka dengan modus operasi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden, kain gorden. Ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," kata Jayadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Kelima tersangka yang ditangkap yakni Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S Bin NK. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 12 kg. 

Kemudian, Bareskrim juga menggagalkan peredaran narkoba seberat 35 kg di Kota Batam. 

"Jajaran kita berkat berkolaborasi dengan teman-teman Bea Cukai, kita berhasil mengungkap 35 kg sabu. Berawal dari informasi yang diperoleh oleh penyidik di Kota Batam. Sebanyak tiga tersangka, RS, FH, dan JI ditangkap," ucapnya.

"Di Batam penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi itu, tim berangkat ke Batam, dan benar di Batam kemudian kami berhasil mengungkap jaringan ini dengan modus operasi memasukkan narkotika sabu ke dalam ban kendaraan," ujar Jayadi. 

Selanjutnya, Jayadi menyebut Bareskrim juga mengungkap kasus penyelundupan obat keras yang dikirimkan dari Italia ke Indonesia. Barang bukti yang diamankan jenis Ketamin seberat 1,9 kg. 

"Kita berhasil melakukan penangkapan 1 orang dan barang bukti sebanyak 1,9 kg Ketamin," ucap Jayadi.

Lalu, Bareskrim menangkap 2 tersangka berinisial D dan E terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 3 kg di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal