Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka eks pegawai baznas Jabar. (Foto: iNews)

Kabid Humas menuturkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop dan printer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

"Dari penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologi, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar," tutur Kabid Humas.

Akibat perbuatannya,  kata Kombes Hendra,  TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa

Nasional
8 bulan lalu

Bukan Laporan Korupsi, Baznas Jabar Sebut TY Dipecat karena Langgar SOP

Nasional
8 bulan lalu

TY Eks Pegawai Baznas Jabar Blak-Blakan Bantah Dipecat karena Indisipliner

Seleb
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal