Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Bersama 1 Orang Lain, Siapa?

Jonathan Simanjuntak
Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU bersama satu pihak swasta berinisial DR. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu orang lain dari unsur swasta berinisial DR.

Hanya saja, belum diketahui secara pasti siapa sosok DR. Status hukum Febrie dan DR diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto.

Dia mengatakan, Febrie diduga melakukan TPPU terkait penanganan sejumlah perkara yang oleh aparat penegak hukum.

"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawia negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan inisial FA yang diumumkan merupakan mantan Jampidsus sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinsial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

57 tahun lalu

Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Rp7,29 Miliar, Kendaraan Hanya 1 Motor

57 tahun lalu

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Breaking News: Rudi Margono Ditunjuk jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal