Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan ialah merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinsial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suasana Rumah Febrie Adriansyah usai Mundur dari Jampidsus, Tak Ada Penjagaan TNI

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal