Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta

Putranegara Batubara
Ilustrasi polisi tangkap pemain judol yang rugikan bandar Rp50 juta. (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Rumah itu disulap menjadi markas besar para pemain judi online. Adapun, lima orang yang ditangkap RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap bukan bandar. Namun pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi. 

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Nasional
10 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Nasional
12 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
12 jam lalu

Polri Ungkap Peran WNI di Sindikat Judol Internasional: Jadi Customer Service

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal