Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Ari Sandita)

Klaster 1:

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2:

- Pakar telematika, Roy Suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahli Digital Forensik Sebut Jokowi's White Paper Bukan Kajian Ilmiah, Tak Ada Studi Komparasi

57 tahun lalu

Rismon soal Filosofi Buku Jokowi's White Paper: Menjawab Konflik Abu-Abu terkait Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Rismon Sianipar: Buku Jokowi's White Paper Bukti Ijazah Palsu, Bukan Serangan Personal

57 tahun lalu

Diperiksa Polda Metro, Dokter Tifa Bawa Buku Jokowi's White Paper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal