Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG terungkap menembak Bripda Ignatius hingga tewas menggunakan senpi ilegal. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menggunakan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

"Iya betul," kata Surawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini, senpi ilegal itu telah disita dan dijadikan barang bukti. Senjata itu diketahui memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kedua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG pun terancam hukuman mati atas peristiwa itu. 

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
1 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal