Polisi Sebut Bripda IM dan Bripka IG Tembak Bripda Ignatius Pakai Senpi Ilegal

Achmad Al Fiqri
Polisi mengungkap Bripda IM dan Bripka IG terungkap menembak Bripda Ignatius hingga tewas menggunakan senpi ilegal. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Menurut Rio, Bripda IM dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Megapolitan
22 jam lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Tangkap 6 Pelaku Begal, 2 Ditembak di Kaki karena Melawan

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal