Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs terkait Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut dengan lima tersangka. Mereka di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.

Terbaru, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kelima tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan yang terbaru kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal