Polisi Ingatkan Bahaya Modus Jual Beli Rekening untuk Tampung Dana Judi Online

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

Jual beli rekening untuk menampung dana judi online merupakan bagian dari sindikat kejahatan, dan polisi akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Akhirnya, rekening yang dibeli oleh pelaku judi online digunakan untuk menampung dan menjalankan operasional judi online,” kata Ade.

Salah satu pelaku, Jefri (42), ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat jual beli rekening untuk menampung dana judi online. Jefri membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp1 juta per rekening.

Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya adalah dengan membuka rekening penampungan atas nama warga di kawasan Tambora, yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi bawah dan tergiur oleh tawaran uang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
35 menit lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

2 jam lalu

Motion Bonus: Tabungan Digital MNC Bank dengan Beragam Bonus Sejak Awal Menabung

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal