Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan India, Sabu Disembunyikan di Kancing Gaun Pesta

irfan Maulana
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho konferensi pers kasus narkoba. (Foto istimewa).

"Kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

3 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

6 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

6 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal