Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan India, Sabu Disembunyikan di Kancing Gaun Pesta

irfan Maulana
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho konferensi pers kasus narkoba. (Foto istimewa).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai.

"Kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
5 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal