Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Riyan Rizki Roshali
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. (Foto: Riyan Rizki)

Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut. 

"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM hingga Elpiji Meningkat saat Libur Nataru

57 tahun lalu

Penyaluran BBM dan Elpiji ke 3 Kabupaten di Aceh Dikirim via Udara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kuota Elpiji Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Bahlil: Nggak Tambah Anggaran

57 tahun lalu

Rapat Kilat, Purbaya–Bahlil Sepakat Tambahan Kuota Elpiji jelang Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal