Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku kemudian menjual gas tersebut ke masyarakat. Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000-Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560.000-Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” kata dia.
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi.
Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.
"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy.