Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku kemudian menjual gas tersebut ke masyarakat. Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000-Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560.000-Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” kata dia.
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi.
Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.
"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy.
Editor: Aditya Pratama