Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
Hal itu bertujuan agar suhu tersebut tetap terjaga, tidak panas, di mana jika terkena panas bisa menimbulkan ledakan.
"Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan, maka tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku kemudian menjual gas tersebut ke masyarakat. Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000-Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560.000-Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” kata dia.
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi.