Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Ravie Wardhani
Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) 40 hari. (Foto: Dok)

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Andaru juga memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Dengan demikian, yang bersangkutan masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buntut Kisruh Pencabutan Mualaf Richard Lee, MCI Ngaku Jadi Salah Sasaran Amarah Netizen

Seleb
9 hari lalu

MCI Klarifikasi Tak Terlibat Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee: Hanny Kristanto Bukan Pengurus! 

Seleb
9 hari lalu

Richard Lee Disebut Tak Pernah Minta Sertifikat Mualaf, Reaksi Doktif Makin Panas

Seleb
10 hari lalu

Dokter Richard Lee Siap Laporkan Doktif usai Sebar Isu Mualaf Cuma Gimmick!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal