Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Ravie Wardhani
Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) 40 hari. (Foto: Dok)

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Andaru juga memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Dengan demikian, yang bersangkutan masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya

Seleb
2 hari lalu

Istri Richard Lee Diperiksa sebagai Saksi, Polisi Gali Bukti Baru

Nasional
2 hari lalu

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Laporan Doktif

Seleb
15 hari lalu

Usai Berseteru dengan Richard Lee, Doktif Hadapi Konflik dengan Shella Saukia terkait Data Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal