Di sisi lain, Budi mengatakan, salah satu yang didalami juga termasuk ada tidaknya dugaan kelalaian manusia (human error) maupun gangguan sistem komunikasi dalam operasional perkeretaapian dalam peristiwa itu.
“Apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan kronologi tabrakan itu yang bermula ketika rangkaian KRL lintas Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Sebagai dampak peristiwa itu, petugas lalu memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya, sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Akibat insiden itu, sebanyak 16 penumpang KRL meninggal dunia. Sementara 90 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis.