Polemik RKUHP, Menkumham: Presiden dan Wapres Tak Boleh Dicaci Maki

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait polemik RKUHP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
3 tahun lalu

Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi

Internasional
3 tahun lalu

Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya

Nasional
3 tahun lalu

Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal