Indonesia Sahkan RKUHP Jadi UU, AS Pantau dengan Cermat Penerapannya
WASHINGTON, iNews.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022), menjadi perhatian Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam akan memantau penerapannya karena juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengungkapkan keprihatinan soal kemungkinan UU tersebut akan berpengaruh terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan mendasar.
Selain itu pihaknya memantau dengan cermat dampak penerapan UU yang baru terhadap warga AS yang berkunjung maupun tinggal di Indonesia.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut bisa berdampak (kepada) warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia serta iklim investasi untuk perusahaan AS," katanya.
Meski demikian Price menegaskan, Indonesia merupakan mitra demokrasi AS yang berharga.