Polemik Pengangkatan sebagai Komisaris PT PPN, Hakim Anwar Jelaskan Kronologi

Irfan Ma'ruf
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Di waktu yang sama Anwar mengajukan pengunduran diri kepada Yanto. Atas permintaan itu, Ketua PN Jakpus langsung membuat surat penetapan dan menggantikan dirinya selaku anggota majelis hakim terhadap semua perkara.

"Masa jabatan saya tetap berakhir sesuai Surat Keputusan Presiden pada Agustus 2020. Tapi tanggal 17 Juni 2020 saya sudah tidak bersidang sesuai ketetapan Ketua PN Jakpus tersebut. Dan jabatan saya sebagai hakim ad hoc tak bisa diperpanjang karena sudah dua periode menjabat," ujarnya.

Anwar mengatakan sebagai komisaris di PT PPN, dirinya bisa memberikan kontribusi sesuai pengalamnnya sebagai hakim. Anwar juga menegaskan tak ada rangkap jabatan karena dirinya sudah tidak lagi menangani perkara dan bersidang.

"Perlu saya tegaskan saya tidak merangkap jabatan karena saya langsung mengundurkan diri dan tidak lagi menangani perkara serta bersidang," kata dia.

Sementara itu, Ketua PN Jakpus Yanto menegaskan Anwar tidak rangkap jabatan selaku hakim dan komisaris. Dia mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri Anwar pada pekan lalu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Nasional
12 hari lalu

Eks Pegawai Kemnaker Ngaku Kumpulkan Uang dari Swasta, Dipakai untuk Operasional Kantor

Bisnis
23 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
23 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal